Darilaut – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap terduga pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing.
Ditjen PSDKP melalui Pangkalan PSDKP Bitung mengamankan dua perahu tanpa nama di Perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut dan Perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Proses penanganan terduga pelaku dan barang bukti dilakukan Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara.
Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Dr. Pung Nugroho Saksono, menjelaskan penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.
Momen ini bertepatan dengan Hari Internasional Perlawanan Terhadap IUU Fishing (International Day for the Fight Against IUU Fishing).
Menurut Ipunk, selain momentum hari internasional perlawanan terhadap IUU Fishing, ini merupakan komitmen kami untuk menjunjung tinggi ekologi sebagai panglima sesuai arah kebijakan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
”Dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” kata Ipunk, Rabu (5/6).
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Halid K. Jusuf, saat Konferensi Pers Hasil Gelar Operasi Penanggulangan Destructive Fishing di Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, mengatakan, kedua perahu diamankan di perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut pada 29 Mei 2024 dan Perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali pada tanggal 2 Juni 2024.