Terperangkap Dalam Sero 2 Ekor Dugong Dilepas di Perairan Toli-Toli

Sebelum dilepas kembali ke perairan Tolitoli, petugas melakukan pengukuran data morfometrik. FOTO: KKP

Darilaut – Dua ekor dugong masuk dan terperangkap dalam sero tanam milik nelayan di lokasi wisata Pantai Taragusung, Desa Santigi, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.

Dugong (duyung) tersebut kemudian dilepaskan kembali ke perairan tim quick response (respon cepat) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan jejaring konservasi Kabupaten Tolitoli.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Getreda M. Hehanusa, mengatakan dugong ini awalnya terperangkap pada alat tangkap sero (keramba tancap) nelayan.

Nelayan melepas mamalia laut ini ke laut. Namun selang beberapa hari, dugong tersebut ditemukan terperangkap kembali di lokasi yang sama.

Dugong tersebut kemudian diikat oleh warga di lokasi tersebut dengan maksud untuk memulihkan kondisi dan mengobati luka di tubuh dugong.

Menurut Getreda sebelum dilepasliarkan tim melakukan pengecekan kondisi luka dengan melibatkan dokter hewan dan mengambil data morfometrik untuk keperluan database. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi luka di tubuh dugong sudah mulai sembuh sehingga direkomendasikan untuk dilepasliarkan ke habitatnya.

Berdasarkan hasil pengukuran data morfometrik dugong ini berkelamin jantan dan betina. Dugong betina memiliki panjang tubuh mencapai 232 cm, lingkar badan 155 cm, dan panjang ekor 82 cm kategori dewasa.

Dugong berjenis kelamin jantan panjang tubuhnya mencapai 180 cm dengan lingkar badan 140 cm dan panjang ekor 60 cm kategori remaja.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari, menjelaskan dugong merupakan biota yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Selain diatur dalam Undang-Undang, dugong termasuk dalam daftar merah the International Union on Conservation of Nature (IUCN) sebagai satwa yang rentan terhadap kepunahan dan termasuk dalam Apendiks I the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Lestari mengapresiasi inisiatif masyarakat di pesisir Tolitoli yang telah berusaha untuk melepaskan kembali dugong yang tertangkap pada jaring nelayan karena ini merupakan jenis biota laut yang dilindungi secara penuh dan telah diatur dalam Undang-Undang.

Untuk menjaga keberadaan dugong agar tetap terjaga dan lestari, kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari empat daerah di Indonesia yang ditetapkan sebagai pilot project Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) selain di Bintan Kepulauan Riau, Alor Nusa Tenggara Timur, dan Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, perlindungan terhadap ekosistem dan jenis ikan dijalankan selaras dengan prinsip ekonomi biru (blue economy).

Berbagai upaya edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat khususnya dalam menangani mamalia laut terdampar atau terperangkap serta penyebarluasan informasi agar populasi dugong tetap terjaga dan lestari terus dilakukan.

Exit mobile version