Kapal ikan beserta 78 ABK yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia (23-47 Nm di selatan garis landas Kontinen Indonesia), tanpa dilengkapi dokumen yang sah, diduga telah melanggar pasal 93 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 UU 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Kapal MV Dolphin 278, MV Dolphin 925, MV Dolphin 916, MV Dolphin 898, MV Dolphin 355, MV Dolphin 603 dan MV Dolphin 689 beserta 78 ABK dikawal menuju Dermaga Sabang Mawang Lanal Ranai, sesuai prosedur dengan tetap memperhatikan keamanan dan protokol kesehatan.
Pangkoarmada I mengatakan terhadap pelanggaran tersebut, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I.
“Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Dengan melakukan patroli menggunakan KRI dan seluruh jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di Wilayah Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum,” katanya.





Komentar tentang post