Berdasarkan hasil penyelidikan diduga Kapal Ikan Vietnam TG 91115 TS tersebut melakukan pelanggaran karena melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di WPPNRI ZEEI (dalam garis Landas Kontinen RI Sejauh 5 Nm) tanpa ijin resmi pemerintah RI.
Atas bukti awal tersebut Kapal Ikan Vietnam TG 91115 TS beserta ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan proses dan pemeriksaan lebih lanjut.
Menyikapi penangkapan kapal ikan asing yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing di perairan ZEEI, Pangkoarmada I Laksda TNI Arsyad Abdullah, mengapresiasi kinerja prajuritnya.
Koarmada I selaku Komando Utama Operasional akan terus menggelar operasi laut dalam rangka penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia. Hal ini berdasarkan kebijakan Panglima TNI dan arahan serta komitmen Pemimpin TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.





Komentar tentang post