Ukuran Kuda Laut yang Dapat Ditangkap Minimal 10 cm dan Tidak Bunting

Setelah cumbu rayu, dalam beberapa hari kantong kuda laut jantan akan menerima telur-telur dari betina. ProDinz/Youtube

Darilaut – Selain menetapkan kuota, rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memuat ketentuan teknis pemanfaatan, di antaranya ukuran minimal kuda laut yang dapat ditangkap yakni 10 sentimeter (cm), serta larangan pengambilan individu bunting atau bertelur.

Manajer Pemanfaatan untuk Perdagangan Sekretariat Kewenangan Ilmiah Keanekaragaman Hayati (SKIKH) BRIN, Ana Setyastuti, mengatakan, kuda laut (Hippocampus spp.) masuk Appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sejak 2002 dan implementasinya berlaku mulai 2004.

Perdagangan internasionalnya wajib dikendalikan melalui mekanisme kuota dan rekomendasi ilmiah. Identifikasi asal spesimen perdagangan juga dilakukan melalui penggunaan source code perdagangan, yakni W, F, dan C, kata Ana.

Secara keseluruhan, berbagai regulasi nasional yang telah disusun Indonesia dinilai mendukung implementasi CITES dalam pengendalian perdagangan spesies liar internasional. Penilaian tersebut menempatkan Indonesia dalam kategori tertinggi dalam aspek legislasi nasional.

“Secara keseluruhan, legislasi nasional Indonesia dinilai masuk Category 1 dalam implementasi CITES,” ujar Ana.

BRIN memberikan rekomendasi ilmiah terkait kuota pemanfaatan, perdagangan internasional, registrasi fasilitas penangkaran, hingga penyusunan Non-Detriment Finding (NDF).

Khusus untuk kuda laut yang masuk Appendix II CITES, BRIN menetapkan rekomendasi kuota tangkap berdasarkan kajian ilmiah agar pemanfaatannya tidak mengancam populasi di alam.

Menurut Ana untuk periode 2026, BRIN memberikan rekomendasi kuota tangkap alam untuk pemanfaatan langsung dan rekomendasi indukan.

Otoritas Kelimuan

SKIKH BRIN menjalankan fungsi otoritas keilmuan Indonesia dalam implementasi  CITES, termasuk dalam pemberian rekomendasi ilmiah terkait perdagangan kuda laut berkelanjutan.

Peran tersebut disampaikan dalam Lokakarya “Eksplorasi Opsi Pengelolaan Penangkapan dan Perdagangan Kuda Laut Berkelanjutan di Indonesia” di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Rabu (20/5). 

Ana menjelaskan peran otoritas keilmuan Indonesia telah diamanatkan dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 hingga Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Fungsi otoritas keilmuan yang sebelumnya dijalankan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) kini berada di bawah BRIN melalui SKIKH, khususnya untuk aspek pemanfaatan dan perdagangan keanekaragaman hayati, kata Ana. 

“Pemanfaatan jenis sumber daya alam laut tertentu memerlukan rekomendasi dari BRIN sebagai otoritas keilmuan Indonesia,” ujar Ana.

Fungsi tersebut mencakup penyusunan rekomendasi kuota pemanfaatan, pemberian pertimbangan ilmiah terhadap perdagangan internasional spesies CITES, registrasi fasilitas penangkaran, hingga penyusunan Non-Detriment Finding (NDF).

“Prinsip dasar CITES itu legalitas, traceability, dan sustainability. Kita harus mengetahui asal spesies yang diambil, memastikan peredarannya dapat ditelusuri, serta menjamin keberlanjutannya di masa mendatang,” katanya.

Indonesia telah meratifikasi CITES sejak 1978 sehingga memiliki kewajiban membangun sistem regulasi nasional untuk mendukung pengendalian perdagangan satwa liar internasional. Implementasi komitmen tersebut dilakukan melalui penunjukan management authority dan otoritas keilmuan di tingkat nasional.

Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, KKP ditetapkan sebagai management authority untuk komoditas ikan, sedangkan BRIN tetap menjalankan fungsi otoritas keilmuan melalui penyediaan rekomendasi dan pertimbangan ilmiah.

Exit mobile version