“Prinsip dasar CITES itu legalitas, traceability, dan sustainability. Kita harus mengetahui asal spesies yang diambil, memastikan peredarannya dapat ditelusuri, serta menjamin keberlanjutannya di masa mendatang,” katanya.
Indonesia telah meratifikasi CITES sejak 1978 sehingga memiliki kewajiban membangun sistem regulasi nasional untuk mendukung pengendalian perdagangan satwa liar internasional. Implementasi komitmen tersebut dilakukan melalui penunjukan management authority dan otoritas keilmuan di tingkat nasional.
Seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, KKP ditetapkan sebagai management authority untuk komoditas ikan, sedangkan BRIN tetap menjalankan fungsi otoritas keilmuan melalui penyediaan rekomendasi dan pertimbangan ilmiah.



