Ketua Satgas PPKPT UNG Dr. Laksmyn Kadir, menjelaskan pentingnya workshop ini, agar UNG memiliki panduan baku dalam penanganan kekerasan yang terjadi. Sebab sejauh ini UNG belum punya panduan sejak zaman ada Satgas PPKS.
Selama ini, ”penanganan kasusnya langsung mengacu pada Permen. Sehingga dengan adanya pedoman yang disusun bersama, diharapkan penanganan kekerasan yang terjadi di UNG dapat lebih maksimal kedepannya,” kata Laksmyn.
Workshop turut dihadiri oleh Inspektur Investigasi Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek, Albertus Agus Windarto. Dalam kesempatan tersebut, Agus mengapresiasi langkah Satgas PPKPT UNG yang adaptif dalam membuat Pedoman Penanganan PPKPT mengingat aturan terbaru ini baru berlaku pada Oktober 2024.
“Kementerian berharap Satgas UNG bukan hanya menangani kasus kekerasan yang dilaporkan, tetapi juga mampu menyosialisasikan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 Tentang PPKPT untuk mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi yang akhir-akhir ini mengalami peningkatan,” ujarnya.




