Darilaut – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid–19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, terdapat tiga jenis masker sebagai standar penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk mencegah penyakit virus corona, Covid-19.
Tiga jenis masker tersebut, yaitu masker kain, masker bedah dan N95. Penggunaan setiap jenis masker tersebut pada kondisi maupun lokasi yang berbeda.
Menurut Wiku, masker kain digunakan oleh masyarakat saat berada di tempat umum dan berinteraksi dengan orang lain.
“Masker ini dapat terbuat dari kain minimal tiga lapis yang dapat digunakan oleh masyarakat, dan apabila mulai basah bisa diganti,” kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).
Selain masker kain, Wiku menyampaikan mengenai masker bedah dan N95. Masker bedah adalah masker yang digunakan untuk tenaga kesehatan atau orang yang sakit, sedangkan masker N95 digunakan untuk tenaga medis yang menangani pasien berisiko infeksi tinggi.
“Untuk dokter dan perawat gigi ditekankan menggunakan masker dengan jenis N95. Kami mengetahui, bahwa ada beberapa tenaga dokter gigi yang telah gugur, maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker N95,” ujar Wiku yang juga Guru besar Fakultas Kesehatan Masyarakat di Universitas Indonesia.
Wiku mengatakan, tenaga medis yang tidak menangani pasien dengan risiko infeksi tinggi dan orang sakit dapat menggunakan masker bedah.*
Komentar tentang post