redaksi@darilaut.id
Senin, 15 Agustus 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Vaksin Booster untuk Mudik Aman dan Bertanggung Jawab

Vaksin Booster untuk Mudik Aman dan Bertanggung Jawab

redaksi redaksi
3 April 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
Petugas memeriksa kendaraan yang melintasi perbatasan dari Gorontalo ke Sulawesi Utara. FOTO: DARILAUT.ID

Petugas memeriksa kendaraan yang melintasi perbatasan dari Gorontalo ke Sulawesi Utara. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019. SE terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto, mengatakan, SE terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik. Aturan tersebut sebagai bentuk kepercayaan Pemerintah terhadap masyarakat yang
dinilai sudah taat dan patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan Covid-19, terutama saat melakukan tradisi mudik lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat,” kata Suharyanto melalui keterangan pers tertulis, Minggu (3/4).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito, mengatakan, penyesuaian kebijakan dalam SE ini dengan penuh pertimbangan. Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah.
Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.

“Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan,” ujar Wiku.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait syarat untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing. Yaitu, bagi yang sudah vaksin booster maka tidak diberlakukan testing.

Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam. Khusus yang baru menerima dosis pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.

“Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab,” kata Wiku.

Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 – 2 minggu setelah penyuntikan.

“Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respon tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan,” ujarnya.

Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima.

Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster. Agar semakin siap beraktivitas secara sehat dan optimal.

“Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik,” kata Wiku.

Disamping itu, dilakukan penyesuaian syarat kepada yang memiliki kondisi kesehatan (penyakit komorbid) khusus dan anak. Bagi komorbid yang tidak dapat divaksin, maka wajib tes PCR 3 x 24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa belum atau tidak dapat divaksin.

Sementara, untuk anak usia kurang dari 6 tahun tidak diberlakukan testing, namun wajib didampingi pendamping perjalanan yang sudah memenuhi syarat testing dan vaksinasi. Bagi anak berusia 6 – 17 tahun mengikuti aturan vaksinasi dan testing PPDN umum.

Selain itu, akan dilakukan random checking atau pemeriksaan acak persyaratan perjalanan. Pemeriksaan ini akan dilakukan terhadap para pemudik untuk semua moda transportasi terutama dengan kendaraan pribadi melibatkan instansi pelaksana bidang perhubungan, Satpol PP, Satgas Daerah, TNI dan Polri.

“Untuk itu, dimohon masyarakat dapat bersikap jujur dan disiplin mematuhi aturan penyedia moda transportasi saat bepergian dan menunjukkan dokumen perjalanan yang benar dan resmi kepada petugas. Juga, bagi yang merasa kurang sehat diminta dengan sangat tidak bepergian,” ujar Wiku.

Tags: Covid-19Satgas Penanganan Covid-19Vaksinasi Covid-19
BagikanTweetKirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: NASA/Techexplorist.com
Berita

NASA Menemukan Planet Baru Lebih Besar dari Bumi

15 Agustus 2022
Ikan-ikan mati mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah, Sabtu 13 Agustus 2022. Menteri Lingkungan Polandia mengatakan tes laboratorium setelah kematian massal ikan mendeteksi tingkat salinitas yang tinggi tetapi tidak ada merkuri di dalamnya. FOTO: PATRICK PLEUL/AP
Berita

Misteri Berton-ton Ikan Mati Mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah

15 Agustus 2022
Gumpalan besar debu dari Gurun Sahara di Afrika berputar di atas Samudra Atlantik hingga Amerika Setikat. Gambar ini diambil oleh Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer (MODIS) satelit Aqua NASA, pada 26 Juli 2022. FOTO: NASA Earth Observatory oleh Lauren Dauphin, menggunakan data MODIS dari NASA EOSDIS LANCE dan GIBS/Worldview
Berita

Pusaran Debu Sahara Afrika Menyebar di Samudra Atlantik Hingga Amerika Serikat

15 Agustus 2022
Next Post
Perubahan iklim berkontribusi pada frekuensi dan intensitas hujan di Brasil. FOTO: REUTERS/DW.COM

Banjir dan Tanah Longsor di Rio de Janeiro Brasil Menewaskan 14 Orang

Terumbu karang. FOTO: DARILAUT.ID

Empat Dekade Pemutihan Karang Karena Gelombang Panas Laut

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Senin, Agustus 15, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

NASA Menemukan Planet Baru Lebih Besar dari Bumi

Misteri Berton-ton Ikan Mati Mengambang di Sungai Oder, Eropa Tengah

Pusaran Debu Sahara Afrika Menyebar di Samudra Atlantik Hingga Amerika Serikat

Pemerintah Kota Gorontalo Kick Off Vaksinasi Covid-19 Booster ke-2

Badai Tropis Meari Telah Melewati Daratan Jepang

Badai Tropis Meari Mendarat di Jepang, Ribuan Orang Dievakuasi dan Penerbangan Dibatalkan

REKOMENDASI

Pariwisata Berkelanjutan di Nusa Tenggara Timur

BNPB – UGM Kerja Sama Pemasangan Sistem Peringatan Dini Tsunami

2 Jurnal di KKP Terindeks Scopus

Kolaborasi Peneliti dan Swasta Penting Agar Digunakan Masyarakat

Australia Investasi $800 Juta untuk Menjelajahi Antartika

Kinerja Tol Laut Dinilai Semakin Meningkat

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    664 bagikan
    Bagikan 275 Tweet 162
  • Mirip Kerupuk, Harga Gelembung Renang Capai Rp 50 juta per Kilogram

    276 bagikan
    Bagikan 115 Tweet 67
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    370 bagikan
    Bagikan 155 Tweet 90
  • Banjir Melanda Kabupaten Bogor, Cilacap, Pohuwato dan Katingan

    3 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 1
  • Kawasan Timur Indonesia Kaya Sumber Daya Ikan

    121 bagikan
    Bagikan 49 Tweet 30
  • Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    187 bagikan
    Bagikan 79 Tweet 45
  • Ada 49 Spesies Lumba-lumba, di Indonesia 16 Jenis

    22 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 6
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk