Darilaut – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo, kembali menegaskan kepada masyarakat agar mengikuti ketentuan yang telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
“Oleh karenanya, besar harapan kita semua, kita bisa mematuhi aturan yang ada, untuk selalu taat kepada protokol kesehatan. Covid ini belum akan berakhir, dan kita pun belum mendapatkan kepastian kapan kiranya vaksin akan ditemukan,” katanya.
Dalam keterangan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5), Doni mengatakan, surat edaran itu mengatur bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19.
Adapun masyarakat yang diperbolehkan bepergian dalam hal ini adalah bukan untuk mudik maupun kembali ke kota dengan tujuan merantau. Melainkan hanya dikhususkan bagi mereka yang berdinas maupun masyarakat yang mengalami kemalangan.
Menurut Doni, mereka yang memang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan, dan juga adanya masyarakat yang mengalami musibah, atau kematian.
SE mengatur ketentuan bagi siapa saja yang bepergian harus dapat menunjukkan surat dinas dari instansi atau perusahaan terkait, surat kesehatan dan telah melaksanakan tes cepat (rapid test) dan swab polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif dan dokumen pendukung lain seperti kartu identitas resmi.
“Setiap orang yang berpergian, wajib menunjukkan dokumen perjalanan yang terdiri dari Surat Keterangan Sehat dan telah mengikuti Rapid Test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari, dan PCR Test untuk jangka waktu kadaluarsa 7 hari,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen perjalanan itu wajib dikeluarkan di setiap tempat pemeriksaan seperti di bandara, pelabuhan, maupun di check point-check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk juga perjalanan kereta api.
Doni mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan, sebelum melaksanakan perjalanan. Apabila, saudara-saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan, baik dari Dinas Perhubungan, dari kepolisian, dan juga didukung oleh Satpol PP, serta unsur TNI, akan meminta saudara-saudara untuk kembali ke tempat semula.
Aturan tersebut akan berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Dalam hal ini, Doni yang juga menjabat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana berharap agar masyarakat dapat memahami dan tetap patuh terhadap anjuran pemerintah.*
