Virus Corona, Kemenhub Terbitkan Edaran bagi Penyelenggara Pelabuhan

FOTO: DITJEN HUBLA

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan surat edaran terkait dengan antisipasi penyebaran virus corona.

Menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad, surat edaran ini sebagai penegasan bahwa Kementerian Perhubungan memandang serius dan berkomitmen penuh dalam mengantisipasi penyebaran virus corona yang telah menelan sejumlah korban tersebut, khususnya melalui jalur laut.

Surat Edaran Nomor SE 5 Tahun 2020 tertanggal 5 Februari tersebut, ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Isi edaran ini berupa instruksi untuk seluruh Penyelenggara Pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia guna melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus corona.

“Telah diinstruksikan kepada seluruh Penyelenggara Pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan, seluruh Penyelenggara Pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama dengan operator Pelabuhan.

“Untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia Berat, yang terdiri dari berbagai pihak terkait di Pelabuhan, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan serta instansi Pemerintah terkait lainnya,” kata Ahmad.

Kepada Penyelenggara Pelabuhan diminta tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain instruksi-instruksi tersebut, tentunya tugas dan fungsi lain tetap berjalan seperti biasa. Yang perlu diperhatikan adalah apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit Pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama.

Edaran ini juga sebagai tindaklanjut imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) yang disampaikan melalui surat IMO atau IMO Circular Letter Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Corona atau Novel Coronavirus (2019-cCOV).*

Exit mobile version