Darilaut – Setelah melewati tahapan kampanye pada Sabtu 10 Februari, kita memasuki masa tenang. Tahapan masa tenang mulai 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Selanjutnya, hari pemungutan dan penghitungan suara pada Rabu 14 Februari.
Namun, apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih? Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai pemilih dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan memperoleh formulir pemberitahuan atau dengan cara mengecek secara online melalui https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Hasil Telaah
Pemilih adalah WNI (Warga Negara Indonesia) yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 198 menyebutkan (1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam daftar Pemilih.
(3) Warga Negara Indonesia yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, pasal 3 (1) Pemilih didaftarkan 1 (satu) kali oleh Penyelenggara Pemilu dalam Daftar Pemilih.
(2) Dalam hal Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, Pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik atau KK.
(3) Dalam hal Pemilih luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar pada lebih dari 1 (satu) wilayah tempat tinggal, PPLN melakukan konfirmasi kepada Pemilih dimaksud untuk menentukan wilayah tempat tinggal yang akan dicatat dalam Daftar Pemilih.
Pasal 4, WNI dapat terdaftar sebagai Pemilih, harus memenuhi syarat:
a. genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik;
d. berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
e. dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
f. tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah melalui tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dan data tersebut diinput dalam Sistem Informasi Data Pemilih. Pemilih dapat mengecek namanya terdaftar di TPS berapa melalui pencarian data pemilih pemilu 2024: https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Melalui DPT Online, pemilih mengetik NIK (nomor induk kependudukan) dengan angka yang lengkap. Bagi pemilih di luar negeri memasukkan nomor paspor.
Apabila nama pemilih dan TPS tidak muncul melalui kolom pencarian, ketik nomor kartu keluarga (NKK).
Melalui cek DPT online, pemilih dapat mengetik NIK atau NKK. Untuk data NIK dan NKK yang tidak terdaftar akan muncul tulisan sebagai berikut: “Data dan Belum Terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi Kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.”
Jika dengan mengetik NIK dan NKK tetap tidak muncul lokasi TPS, pemilih melakukan pengecekan pada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tiap desa maupun kelurahan.
Pemilih yang sudah memenuhi syarat seperti disebutkan di atas, dapat juga melakukan pengecekan di kantor KPU kabupaten/ kota, tempat domisili pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik.
Kesimpulan
Setiap WNI yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih pada hari pemungutan suara, pada 14 Februari 2024. Pemilih tersebut hanya didaftarkan satu, sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik atau KK. (Verrianto Madjowa)
Rujukan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.
