Darilaut – Pemilihan Umum (pemilu) untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara disingkat KPPS bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPPS dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terdapat pula Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri yang disingkat KPPSLN. Kelompok ini dibentuk oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri.
Kemudian, ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Kotak Suara Keliling (KPPSLN KSK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri Pos (KPPSLN Pos).
Selain itu, terdapat Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang disebut Petugas Ketertiban TPS yang dibentuk pula oleh PPS.
KPPS sebagai penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya akan memperoleh honorarium. Beredar informasi di media sosial bahwa honor petugas KPPS dipotong pajak sebesar 5 persen.