Darilaut – Kapal yang sedang berlayar di perairan Indonesia masih membuang berbagai sampah plastik ke laut. Kebiasaan ini tidak hanya menambah polusi di lautan, namun juga mengancam berbagai biota laut, yang mengira plastik itu makanannya.
Seperti sebuah video yang viral di media sosial yang memperlihatkan kapal penumpang antar pulau yang begitu saja membuang aneka sampah, termasuk plastik di Laut Banda. Video yang diunggah akun bunga_pala02 di Tiktok itu telah ditonton lebih dari 241 ribu kali, dengan ratusan komentar.
Akun bunga_pala02 menulis keterangan di video tersebut, ”Mare lia ini masa sabuk nusantara 106 buang sampah di laut banda neira.” https://vt.tiktok.com/ZSFS4rq5e/
Video ini tentu saja memunculkan ratusan komentar antara lain, ”… hanya segelintir kapal yang menaati peraturan… ”semua kapal di Indonesia begini” , ”woe tolong jaga kebersihan laut sabuk 106”.
Upaya pencegahan pencemaran di laut bukan hanya buangan minyak, termasuk zat berbahaya dan dan sampah plastik.
Hasil Telaah
Pada tahun 1973, berlangsung Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal atau International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL). Fokus konvensi ini kini bukan hanya minyak, akan tetapi persyaratan yang menangani polusi dari bahan kimia, zat berbahaya lainnya, sampah, limbah, polusi udara dan emisi dari kapal.
Khusus Marpol 73/78 Lampiran V menyebutkan pencegahan pencemaran dari kapal. Aturan ini memuat tentang jenis-jenis sampah yang dapat dibuang, penentuan jarak dapat dibuangnya sampah, serta cara pembuangan sampah. Selain itu, bagian paling penting dalam lampiran ini adalah pelarangan pembuangan semua jenis bentuk plastik ke laut.
Menurut Organisasi Maritim Internasional atau International Maritime Organization (IMO) konvensi ini mencakup peraturan yang bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan polusi dari kapal – baik polusi yang tidak disengaja maupun dari operasi rutin.
Bahaya terbesar plastik bisa mengapung bertahun-tahun. Ikan dan mamalia laut dalam beberapa kasus dapat salah mengira plastik sebagai makanan dan mereka juga dapat terjebak dalam tali plastik, jaring, tas, dan barang-barang lainnya. Bahkan barang-barang yang tidak berbahaya seperti cincin plastik yang digunakan untuk menyatukan kaleng bir dan minuman.
Sebagian besar sampah yang terdampar di pantai berasal dari masyarakat yang berada di pantai – wisatawan yang meninggalkan sampahnya di pantai, nelayan yang membuang sampah sembarangan – atau dari kota-kota besar yang membuang sampah ke pantai, sungai dan terbawa hingga laut.
Sebagian besar sampah yang ditemukan berasal dari kapal yang lewat, karena anggapan lebih mudah membuang sampah ke laut, dibandingkan membuangnya di pelabuhan.
Karena itu, MARPOL Annex V berupaya menghilangkan dan mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke laut dari kapal. Lampiran V tersebut berlaku untuk semua kapal.
Artinya, semua kapal jenis apa pun yang beroperasi di laut, mulai dari kapal niaga, platform tetap atau terapung, hingga kapal non-komersial seperti kapal pesiar dan kapal pesiar.
Lampiran ini telah menerima cukup banyak ratifikasi, sehingga mulai diberlakukan pada tanggal 31 Desember 1988. Saat ini, lebih dari 150 Negara telah menandatangani MARPOL Annex V.
MARPOL Annex V secara umum melarang membuang seluruh sampah ke laut. Kecuali yang berkaitan dengan sisa makanan, sisa muatan, bahan pembersih dan bahan tambahan serta bangkai hewan.
Berdasarkan MARPOL Annex V, sampah mencakup semua jenis makanan, limbah domestik dan operasional, semua plastik, sisa muatan, abu insinerator, minyak goreng, peralatan penangkapan ikan, dan bangkai hewan yang dihasilkan selama kapal beroperasi normal. Sampah ini dapat dibuang secara terus menerus atau secara berkala.
MARPOL Annex V juga mewajibkan Pemerintah untuk memastikan penyediaan fasilitas penerimaan yang memadai di pelabuhan dan terminal untuk penerimaan sampah tanpa menyebabkan penundaan yang tidak semestinya pada kapal, dan sesuai dengan kebutuhan kapal yang menggunakannya.
Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, pasal 1 ayat (57) menyebutkan Perlindungan Lingkungan Maritim adalah setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
Selanjutnya pada pasal 134 ayat (1) setiap kapal yang beroperasi di perairan Indonesia harus memenuhi persyaratan pencegahan dan pengendalian pencemaran.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, pasal 1 ayat (2) pencemaran laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, pasal 1 ayat (2) menyebutkan pencegahan Pencemaran dari Kapal adalah upaya yang harus dilakukan Nakhoda dan/atau awak kapal sedini mungkin untuk menghindari atau mengurangi pencemaran tumpahan minyak, bahan cair beracun, muatan berbahaya dalam kemasan, limbah kotoran (sewage), sampah (garbage), dan gas buang dari kapal ke perairan dan udara.
Pasal 5 ayat (1) setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah dan bahan lain dari pengoperasian kapal ke perairan.
(2) Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sisa minyak kotor; b. sampah; dan c. kotoran manusia.
(3) Bahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. air balas; b. bahan kimia berbahaya dan beracun; dan c. bahan yang mengandung zat perusak ozon.
Untuk pencegahan pencemaran dari kegiatan di pelabuhan, pasal 17 ayat (1) setiap pelabuhan yang dioperasikan wajib memenuhi persyaratan untuk mencegah timbulnya pencemaran yang bersumber dari kegiatan di pelabuhan termasuk di terminal khusus.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas: a. penampungan limbah; dan b. penampungan sampah.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim, pasal 29 ayat (6a) menyebutkan bahwa untuk jenis sampah berikut dilarang dibuang ke laut, yaitu plastik, tali sintesis, alat tangkap, kantong sampah plastik, abu dari tungku pembakaran, bubuk semen hasil pemanasan, minyak goreng, bahan kemasan pelindung muatan, bahan pengemasan dan pelapis, kertas, kain, kaca, logam, botol, peralatan keramik dari tamah liat dan sampah sejenis.
Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya, pasal 11 ayat (2g) penyediaan fasilitas pengumpul sampah di kapal perikanan dan menyerahkan sampah yang terkumpul pada saat memasuki pelabuhan perikanan.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres dalam pesannya untuk Hari Lingkungan Hidup Sedunia (World Environment Day) pada Senin, 5 Juni 2023, menekankan pentingnya membatasi konsekuensi “bencana” dari polusi plastik.
“Setiap tahun, lebih dari 400 juta ton plastik diproduksi di seluruh dunia – sepertiganya digunakan hanya sekali,” kata Guterres.
“Setiap hari, setara dengan lebih dari 2.000 truk sampah penuh plastik dibuang ke laut, sungai, dan danau kita.”
Guterres mencatat bahwa mikroplastik menemukan jalan masuk dalam makanan yang kita makan, air yang kita minum, dan bahkan udara yang kita hirup.
“Plastik terbuat dari bahan bakar fosil – semakin banyak plastik yang kita hasilkan, semakin banyak bahan bakar fosil yang kita bakar, dan semakin buruk kita membuat krisis iklim,” kata Sekjen PBB.
Kesimpulan
Hasil konvensi internasional melarang membuang seluruh sampah ke laut. Kecuali yang berkaitan dengan sisa makanan, sisa muatan, bahan pembersih dan bahan tambahan serta bangkai hewan. Bagian penting Konvensi Internasional untuk Pencegahan Polusi dari Kapal atau International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL) adalah pelarangan pembuangan semua jenis bentuk plastik ke laut.
Regulasi di Indonesia yang berhubungan dengan pencegahan pencemaran lingkungan laut juga melarang semua jenis kapal membuang berbagai jenis sampah plastik ke laut. Begitu pula dengan kapal perikanan harus menyediakan fasilitas pengumpul sampah di kapal dan menyerahkan sampah yang terkumpul pada saat memasuki pelabuhan perikanan. (Verrianto Madjowa)
Rujukan
https://www.imo.org/en/ourwork/environment/pages/garbage-default.aspx
https://www.imo.org/en/about/Conventions/Pages/International-Convention-for-the-Prevention-of-Pollution-from-Ships-(MARPOL).aspx
Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 26 tahun 2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
https://darilaut.id/berita/world-environment-day-sekjen-pbb-dunia-harus-mengakhiri-polusi-plastik
Konten ini diproduksi Darilaut.id sebagai upaya untuk melawan hoaks, informasi bohong, konten palsu dan sejenisnya.
