Zonasi Baru, Ada Zona Religi di Taka Bonerate

Taka Bonerate

Peta revisi Zonasi Taman Nasional Taka Bone Rate. FOTO: MENLHK.GO.ID

TAMAN Nasional Taka Bonerate di Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, kini memiliki zonasi baru. Zonasi tersebut hasil review yang telah dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018.

Melalui surat Keputusan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor SK 23/KSDAE/SET/KSA.0/1/2019, tertanggal 23 Januari 2019, zonasi tersebut mencakup sejumlah zona inti dan perlindungan zona pemanfaatan. Yang menarik dari zonasi baru ini adalah zona religi, budaya dan sejarah.

Adapun zonasi hasil review tersebut sebagai berikut, zona inti (10.046 ha), zona perlindungan bahari (25.875 ha), zona pemanfaatan (9.491 ha) dan zona khusus (270 ha), zona tradisional (481.334 ha), zona religi, budaya dan sejarah (3.279 ha) dan zona rehabilitasi (472 Ha).

Taka Bonerate merupakan kawasan pelestarian alam yang secara geografis terletak di Laut Flores pada 06° 17’ 15” – 07° 06’ 45” LS dan 120° 53’ 30” – 121° 25’ 00” BT.

Kawasan ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Laut Taka Bonerate dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 92/KPTS-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 dengan luas kawasan 530.765 ha.

Taka Bonerate dikenal memiliki karang atol terbesar ketiga di dunia –dengan luas mencapai 220.000 ha– setelah Atol Kwajifein di kepulauan Marshall dan Atol Suvadiva di Maldive.

Taka Bonerate memiliki keanekaragaman biota laut yang tinggi dan habitat bagi berbagai spesies satwa laut yang langka dan dilindungi.

Secara administratif kawasan Taman Nasional Taka Bonerate berada dalam wilayah Kecamatan Taka Bonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar. Bagian utara kawasan ini berbatasan dengan Sulawesi Selatan, sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda, sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores dan sebelah Barat berbatasan dengan Laut Jawa.

Pengelolaan kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dilaksanakan dengan sistem zonasi. Penetapan zonasi dalam kawasan TN Taka Bonerate didasarkan pada Keputusan Direktorat Jenderal PHKA Nomor SK. 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tentang Zonasi Taman Nasional Taka Bonerate.

Saat itu, di dalam kawasan Taka Bonerate terdiri dari 4 zona yaitu Zona Inti (8.341 Ha), Zona Perlindungan Bahari (21.188 Ha), Zona Pemanfaatan (500.879 Ha) dan Zona Khusus (357 Ha).

Selanjutnya, pada 2018 dilakukan review zonasi. Dengan terbitnnya penetapan zonasi yang baru, maka surat keputusan SK 150/IV-SET/2012 tanggal 17 September 2012 tidak berlaku lagi.*

Exit mobile version