Darilaut – Paus berparuh Cuvier (Ziphius cavirostris) betina dengan panjang 6,4 meter ditemukan sudah membusuk pantai Pulau Tanakeke, Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar pada Rabu (11/10).
Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) lengsung melakukan penanganan salah satu paus langka yang mati terdampar tersebut.
Kepala BPSPL Makassar Permana Yudiarso, mengatakan, penanganan paus terdampar dilakukan oleh Tim Respon Cepat yang terdiri dari perwakilan BPSPL Makassar, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Satuan Pengawas Takalar, Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Hasanuddin Makassar dan perwakilan masyarakat setempat.
Berdasarkan hasil identifikasi dan pengukuran morfometrik di lokasi, kata Permana, paus ini diketahui berjenis kelamin betina dengan panjang tubuh sekitar 6,4 meter dan lingkar dada sekitar 3,2 meter.
Menurut Permana, paus ditemukan dalam kondisi mati dan telah membusuk (Kode 3) dengan titik koordinat lokasi kejadian terdampar yakni pada titik -5° 31′ 17.99″ LS dan 119° 15′ 14.55″ BT.
Selain itu, “tidak ditemukan jenis makanan apapun ataupun sampah plastik di dalam organ lambung maupun usus,” kata Permana, sehingga diindikasikan paus tidak memakan apapun dalam kurun beberapa hari terakhir sebelum terdampar.
Permana menjelaskan tahapan penanganan yang dilakukan tim yaitu proses nekropsi atau pengambilan sampel.
Sampel tersebut terdiri dari usus, lambung, limpa, daging, lemak, dan kulit serta swab pada bagian lubang nafas / blow hole. Sampel kemudian dibawa oleh pihak FKH Universitas Hasanuddin untuk dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai matinya mamalia yang dilindungi ini.
Proses penanganan ditutup dengan sosialisasi dengan warga setempat terkait perlindungan mamalia laut dan bagaimana menjadi penanggap pertama saat menemukan kejadian mamalia laut terdampar di masa yang akan datang.
Proses penanganan menggunakan metode dekomposisi alami, yakni membiarkan bangkai mamalia laut tersebut terurai secara alami dengan berbagai pertimbangan.
Kondisi substrat pantai yang didominasi batuan dan karang, faktor kelandaian pantai, minimnya sarana prasarana untuk penanganan dengan cara penguburan maupun dengan cara dibakar.
Jarak lokasi dengan pemukiman terdekat yang melebihi 1 kilometer sehingga kemungkinan pengaruh cemaran yang berdampak ke pemukiman sangat kecil.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo, mengatakan, setelah mendapatkan informasi melalui media sosial, Tim Respon Cepat BPSPL Makassar langsung berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan menuju lokasi untuk menangani paus paruh cuvier yang terdampar ini.
Paus paruh cuvier merupakan mamalia laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut. Segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap paus ini dilarang secara hukum.