Darilaut – Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah membahas penggantian pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Kajian hukum mengenai kewenangan dan opsi penggantian pejabat eselon II tersebut tidak lain untuk mengakselerasi visi dan misi.
Menurut Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah sebagai pemimpin tertinggi eksekutif di tingkat provinsi, Gubernur memiliki amanah besar untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah dalam periode jabatan 5 tahun.
Keberhasilan dalam mencapai tujuan strategis ini sangat bergantung pada kapabilitas dan kinerja para pembantu Gubernur, khususnya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) atau eselon II merupakan pelaksana kunci kebijakan eksekutif di lapangan.
Oleh karena itu, ”memastikan bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis ini memiliki kompetensi mumpuni yang akan mendukung kinerjanya dalam mengakselerasi visi misi Gubernur,” kata Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah.
Kajian hukum ini bertujuan untuk menegaskan kewenangan Gubernur dalam melakukan penggantian pejabat tersebut, termasuk opsi penempatan pada posisi non-struktural atau lebih rendah, dengan merujuk pada regulasi yang berlaku dan mempertimbangkan urgensi waktu.




