Melanggar Nilai, Kode Etik, dan Netralitas
Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan dalam menjatuhkan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran terhadap netralitas seperti keterlibatan dalam politik praktis pada saat Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 24 PP 94/2021 dan dapat dijatuhkan sanksi hukuman disiplin pada kategori “Berat” sesuai ketentuan pasal 8-13 PP 94/2021.




