Selain itu, kajian ini akan menguraikan secara sistematis prosedur yang dapat ditempuh untuk meminimalisir risiko gugatan hukum, serta memberikan argumentasi yang kuat dan terstruktur dalam menghadapi potensi gugatan di PTUN atau pengajuan keberatan.
Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah mengatakan gubernur memiliki kewenangan yang kuat dan dasar hukum yang jelas untuk melakukan penggantian pejabat JPT Pratama yang tidak memenuhi ekspektasi kinerja dan tidak mampu mengakselerasi visi misi pembangunan daerah. Tindakan ini merupakan bagian integral dari pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) berbasis Sistem Merit yang efektif.
Penekanan utama adalah bahwa penggantian ini dapat mencakup opsi penempatan pada posisi yang lebih rendah atau non-struktural, seperti Jabatan Pelaksana. Hal ini didasarkan pada bukti kinerja yang tidak memadai, konsisten, dan terdokumentasi (terutama dari E-Kinerja BKN), yang secara hukum diinterpretasikan sebagai “tidak berkinerja” atau “tidak memenuhi persyaratan jabatan” (khususnya kompetensi manajerial dan sosiokultural).
Meskipun tidak ada masa perbaikan formal 6 bulan dari sekarang, akumulasi bukti kinerja buruk sebelumnya dapat menjadi justifikasi kuat untuk tindakan ini, demi kepentingan strategis daerah dan percepatan pencapaian visi misi Gubernur, kata Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah.




