Darilaut – Rotasi dini pejabat eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo bukan pelanggaran. Melainkan alat manajerial penting untuk memastikan bahwa birokrasi daerah selalu diisi oleh pejabat yang paling tepat, kompeten, dan selaras dengan arah pembangunan. Hal ini untuk mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat
Demikian kesimpulan Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah, dalam bahasan dengan judul “Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Sebelum Lima Tahun: Instrumen Hukum untuk Akselerasi Visi dan Misi Kepala Daerah,” Sabtu (13/9).
Rotasi atau mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi sebelum genap lima tahun masa jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali menjadi isu hangat di berbagai daerah.
Pergantian pejabat eselon II atau kepala dinas yang dianggap “terlalu dini” sering menuai sorotan, bahkan tak jarang diperdebatkan di ranah politik.
Namun, menurut Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah, dari perspektif hukum kepegawaian, langkah tersebut memiliki dasar regulasi yang kuat dan justru dapat menjadi instrumen penting untuk mempercepat pencapaian visi dan misi kepala daerah, asalkan dilaksanakan sesuai prosedur.
Hal ini berdasarkan UU 20/2023 Pasal 133, PP 11/2017 jo. PP 17/2020 Pasal 132 dan 133, serta SE MenPAN RB 19/2023, rotasi atau mutasi JPT sebelum lima tahun adalah langkah yang sah dan konstitusional.




