Darilaut – Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Gorontalo mengambil tindakan deportasi terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Cina (Tiongkok).
Ke-4 WNA berinisial DA, CC, MZ, dan FG diduga telah melakukan kegiatan pengambilan sampel tanah di lokasi pertambangan di wilayah Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. Selanjutnya, sampel tanah ini dibawa ke Gorontalo.
Deportasi tersebut hasil Operasi Wirawaspada 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara serentak pada tanggal 7 – 10 April 2026 di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Josua Pahala Martua, menjelaskan bahwa tindakan deportasi merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban serta memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan dan Visa Bisnis.
Josua mengatakan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukan dan tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian 4 WNA Cina pada Selasa (21/4). Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta, Jakarta, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian di wilayah Provinsi Gorontalo.



