Darilaut – Indonesia memerlukan sistem pengelolaan limbah elektronik yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Apalagi, Indonesia menjadi penghasil limbah elektronik (e-waste) terbesar di Asia Tenggara dengan timbulan mencapai sekitar 1,9 juta ton pada 2022 atau setara 6,9 kilogram per kapita.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai penguatan sistem pendataan serta pembangunan fasilitas pengelolaan limbah elektronik formal yang lebih tersebar di berbagai daerah menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan akses layanan pengelolaan limbah yang aman.
BRIN, International Telecommunication Union (ITU), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Ewaste RJ telah melakukan studi biaya teknis pengelolaan limbah elektronik.
Studi ini bertujuan menyediakan basis data untuk mendukung penyusunan kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR) di sektor elektronik.
Melalui studi ini diharapkan “dapat memberikan wawasan berbasis data mengenai penetapan tolok ukur biaya pengelolaan limbah elektronik yang mendukung implementasi sistem EPR di Indonesia,” kata Perekayasa Ahli Pertama Pusat Riset Teknologi Lingkungan dan Teknologi Bersih (PRTLTB) BRIN, Regina Dea Tilottama.
Menurut Regina, terdapat dua opsi pembiayaan yang sedang dikaji. Pertama, melalui program EPR yang disertai Environmental Handling Fee (EHF) yang dibayarkan konsumen saat membeli produk elektronik, kedua, pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung produsen.




