Darilaut – Pelindungan hak ekonomi perusahaan pers, pengakuan terhadap hak moral jurnalis, dan mekanisme lisensi penggunaan karya jurnalistik menjadi pokok pembahasan panel Policy Options for Protecting Journalistic Works and Neighboring Rights for Press Publishers.
Dalam ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era, Sabtu (10/10), diskusi tersebut membahas pilihan kebijakan sebagai masukan bagi revisi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia.
Anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menilai perkembangan platform digital dan kecerdasan buatan (AI) menimbulkan kebutuhan akan kepastian hukum mengenai pemanfaatan karya jurnalistik.
Dewan Pers mengusulkan agar revisi Undang-Undang Hak Cipta secara eksplisit mengatur pelindungan karya jurnalistik, hak ekonomi perusahaan pers, serta pengakuan terhadap jurnalis sebagai pencipta.
“Prinsipnya sederhana: lindungi karya, bukan fakta. Hak cipta melindungi ekspresi asli dari karya tersebut, bukan fakta yang mendasarinya atau proses peliputan itu sendiri,” kata Rosarita.
Rosarita menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 telah menyediakan kerangka kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, tetapi belum menciptakan hak penerbit baru dalam rezim UU Hak Cipta.



