Jakarta – Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Capt Sudiono mengatakan, perairan Indonesia tidak hanya sebagai sebagai salah satu wilayah laut tersibuk di dunia. Namun juga menjadikannya menjadi rentan dengan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan laut, termasuk akibat dari kerangka kapal yang kandas atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal.
“Kerangka kapal dapat menghalangi dermaga dan/atau jalur pelayaran yang menimbulkan kerugian akibat utilitasnya berkurang karena tertutup bangkai kapal dan juga dapat menyebabkan kecelakaan pelayaran,” ujar Sudiono, saat membuka acara Workshop Persiapan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal, Kamis (11/4) di Jakarta.
Menurut Sudiono, proses ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan terhadap lingkungan laut. Penyingkiran kerangka kapal perlu segera dilakukan jika ada kapal yang mengalami musibah dan tenggelam karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.
Berbagai kondisi ini, jelas Sudiono dapat terjadi karena kemungkinan tidak terdapat tanda yang menunjukkan posisi kerangka kapal, serta tanggung jawab yang rendah dari pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya karena kegiatan penyingkiran kerangka kapal ini memang memerlukan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal.
Komentar tentang post