Rabu, April 22, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kapal Pengawas KKP Tangkap Kapal Ikan Malaysia, ABK Indonesia

redaksi
13 Maret 2019
Kategori : Berita
0
kapal ikan Malaysia

FOTO: KKP.GO.ID

Jakarta – Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (12/3). Terdapat tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia di kapal ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011 dan KP Hiu Macan 001.

Menurut Agus, operasi pengawasan tersebut didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi. Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal ikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: illegal fishingkapal berbendera Malaysiakapal ikan asingKKP
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Ikan Napoleon untuk Aquarium

Next Post

Ekspedisi Pinisi Tempuh 2.032 Mil, Saat Ini di Bandaneira

Postingan Terkait

UTBK-SNBT 2026 di UNG Berlangsung di Kota Gorontalo dan Bone Bolango

UTBK-SNBT 2026 di UNG Berlangsung di Kota Gorontalo dan Bone Bolango

22 April 2026
Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

22 April 2026

20.000 Pelaut dan 2.000 Kapal Masih Terdampar di Selat Hormuz

Hari Bumi Sebagai Pengingat Cara Mengatasi Krisis Lingkungan

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

Warek UNG: Pengawas Kunci Menjaga Integritas UTBK-SNBT

Papan Informasi Wisata yang Buruk Dapat Merusak Citra Destinasi

Next Post
Ekspedisi pinisi

Ekspedisi Pinisi Tempuh 2.032 Mil, Saat Ini di Bandaneira

Komentar tentang post

TERBARU

UTBK-SNBT 2026 di UNG Berlangsung di Kota Gorontalo dan Bone Bolango

Bawa Sampel Tanah Dari Buol Imigrasi Gorontalo Deportasi 4 WNA Asal Cina

20.000 Pelaut dan 2.000 Kapal Masih Terdampar di Selat Hormuz

Hari Bumi Sebagai Pengingat Cara Mengatasi Krisis Lingkungan

5.504 Peserta Mengikuti UTBK-SNBT 2026 di UNG

Hujan Tidak Merata di Berbagai Wilayah di Indonesia

AmsiNews

REKOMENDASI

Piagam Pa’jukukang untuk Berantas Illegal dan Destructive Fishing

Kemlu Fasilitasi Hak ABK yang Meninggal di Kapal Ikan Long Xing 629

Dibangun Tahun 2010, Pabrik Rumput Laut di Maluku Belum Beroperasi

Egek, Cara Masyarakat Malaumkarta Kabupaten Sorong Menjaga dan Memanfaatkan Sumber Daya Laut

Bibit Siklon Tropis 99W Berkembang di Laut Cina Selatan

Hari Keanekaragaman Hayati, KLHK Melepas Elang Laut Dada Putih

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.