Jakarta – Kapal pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Selasa (12/3). Terdapat tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia di kapal ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011 dan KP Hiu Macan 001.
Menurut Agus, operasi pengawasan tersebut didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi. Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh 3 (tiga) orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, kapal ikan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.





Komentar tentang post