Selanjutnya, kapal dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, dan diperkirakan tiba pada Rabu (13/3) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Sepanjang bulan Maret 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berturut-turut menangkap sejumlah kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan penangkapal ikan secara ilegal (illegal fishing) di perairan Indonesia.
Advertisement
Halaman 2 dari 2
Komentar tentang post