Darilaut (Marisa) – Untuk memperkuat sistem pengawasan, sejak awal perekrutan otoritas penyelenggara pemilihan umum (pemilu) daerah disadari sangat penting. Hal itu dimaksudkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Amran Anjulangi, agar pemilu berlangsung jujur dan adil, bukan hanya sekedar “lip service” di ruang publik.
Berkaitan dengan fungsi pengawasan tersebut, tokoh PKB Bumi Panua itu pun lantas mengingatkan penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk tidak melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur rekrutmen petugas penyelenggara pemilu.
Menurut Amran hal ini penting untuk menjaga integritas KPU dan Bawaslu di tengah kegaduhan rangkap jabatan yang kerap terjadi di beberapa daerah lain.
“Penting bagi saya sebagai mitra untuk mengingatkan kepada penyelenggara pemilu agar menjaga integritasnya. Salah satunya dengan melaksanakan perintah UU No 7 THN 2017 pasal 21 tentang pemilu dalam rekrutmen petugas penyelenggara pemilu. Jelas di situ disebutkan tidak dibenarkan merangkap jabatan seperti ASN, tenaga honorer, perangkat desa, pendamping PKH dan sebagainya,” kata Amran, Ahad (1/1/2023).
Amran berharap untuk Kabupaten Pohuwato tidak ada temuan honorer ataupun perangkat desa yang direkrut sebagai petugas adhock pemilu.