MENTERI Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, penyelundupan benih lobster ini diindikasikan merupakan sindikat penyelundup yang dikumpulkan dari semua pos-pos wilayah lobster yang terbentang di sepanjang wilayah Indonesia.
Wilayah lobster itu meliputi bagian barat Sumatera, Belitung, selatan Jawa, utara Natuna, Kalimantan, Bali, Lombok, dan beberapa pulau di Indonesia bagian Timur.
Pengamanan penyelendupan benih lobster yang mulai dilakukan secara intensif oleh pemerintah sejak tahun 2015, diduga membuat para penyelundup benih lobster mengerucut menjadi sebuah sindikasi.
“Dulunya kan pemain-pemain kecil dari mana-mana. Nah, sekarang ini ada pemain besar dengan segala speedboat berkecepatan tingginya. Paling tidak 42 knot kecepatannya minimal. Jadi kalau liat itu, ini ada pemain besar yang memang bisa mengerjakan seperti ini,“ katanya.
Pemerintah akan terus mengembangkan indikasi sindikat yang ditemukan ini untuk menemukan aktor besar yang berada di ujung rantai penyelundupan selama ini.
Terhitung sejak Januari-Maret 2019 terdapat 8 (delapan) kasus penggagalan pengiriman benih lobster di 6 (enam) titik lokasi. Total 338.065 ekor yang berhasil diselamatkan tersebut diperkirakan bernilai setara dengan Rp 50,7 miliar.
Penggagalan kasus pengiriman benih lobster yang dikoordinasikan oleh Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Hasil Perikanan (BKIPM) ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Komentar tentang post