Darilaut (Marisa) – Usai dana insentif Imam dan Pegawai Syar’i, gabungan Komisi I dan II DPRD Kabupaten Pohuwato kembali menggelar rapat kerja dengan menghadirkan Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas se Kabupaten serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kamis (5/1).
Kali ini, mitra sejajar pemerintah daerah itu memfokuskan pembahasan terkait tenaga kontrak di sektor layanan kesehatan yang masih dibiayai oleh dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), yang jika disesuaikan dengan regulasi terbaru kementerian terkait, tentu sangat menyalahi aturan.
Di sisi lain, jika pemerintah menjalankan regulasi tersebut maka nasib sejumlah nakes akan terkatung-katung.
“Regulasi terbaru mengharuskan tidak ada lagi pendanaan nakes lewat dana BOK. Sementara kita masih ada 15 nakes yang perlu untuk kita carikan solusinya bersama,” kata Ketua Komisi I, Amran Anjulangi.
“Apalagi mereka sudah memberikan pengabdian yang cukup lama. Solusi yang kita cari sekarang adalah bentuk apresiasi kami DPRD atas pengabdian mereka untuk daerah.”
Sebelumnya, Amran yang juga politisi PKB dan legislator daerah pemilihan (dapil) Paguat-Dengilo ini, mengatakan, untuk Kabupaten Pohuwato terdapat 21 tenaga kesehatan yang dibiayai oleh dana BOK.
Namun setelah rekrutmen PPPK, tersisa 15 orang nakes yang hari ini, kata Amran, masa depannya harus dicarikan solusi oleh pemerintah dan DPRD.
Komentar tentang post