Selama dua hari tersebut, kata Hengki, 4 unit kapal ditenggelamkan pada hari pertama yaitu Rabu (3/3) dan 6 unit kapal selanjutnya ditenggelamkan pada Kamis (4/3).
Hengki mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendapatkan surat dari Kejaksaan berisi permohonan bantuan untuk pengecekan titik koordinat lokasi yang tepat untuk penenggelaman kapal-kapal ikan tersebut.
Menurut Hengki berdasarkan hasil peninjauan dilapangan dan evaluasi tim Surveyor Pengamatan Laut Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang, lokasi penenggelaman kapal tersebut berada di luar alur pelayaran dan perlintasan. Selain itu, tidak terdapat instalasi pipa kabel bawah air di sekitar lokasi penenggelaman kapal sehingga tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
Untuk meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan, sebelum dilakukan penenggelaman kapal ikan tersebut, Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang telah merekomendasikan agar diberikan penandaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) berupa Pelampung Suar Wreck Buoy dengan spesifikasi sesuai standar IALA.
Penenggelaman kapal dilakukan dengan cara melubangi bagian bawah atau lambung kapal kemudian diisi dengan air. Dengan demikian kapal akan tenggelam dengan sendirinya secara perlahan.
Cara ini, kata Hengki, dinilai yang paling efektif dibanding menggunakan bom karena tidak menimbulkan pencemaran. Sehingga tetap menjaga kelestarian lingkungan laut dan tidak mengganggu ekosistem serta biota laut. Meskipun kapal tidak langsung tenggelam.





Komentar tentang post