Kapal-kapal ikan asing yang ditenggelamkan didapati tengah menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Kepri.
Setelah melalui proses di persidangan akhirnya kapal ikan tersebut berstatus rampasan negara dan merupakan bagian kewenangan jaksa yang berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dimusnahkan atau dilelang.
Halaman 3 dari 3





Komentar tentang post