Darilaut – Sebanyak 10 unit kapal ikan asing ditenggelamkan di perairan Barat Pulau Air Raja, Batam, Kepulauan Riau. Penenggelaman kapal ikan asing ini berlangsung selama dua hari pada Rabu (3/3) dan Kamis (4/3).
Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui – Kementerian Perhubungan telah memastikan lokasi pemusnahan barang rampasan negara berupa 10 unit kapal ikan asing asal Vietnam dan Malaysia tidak mengganggu aktivitas pelayaran dan ekosistem laut. Termasuk instalasi pipa dan kabel laut.
Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan 10 unit kapal ikan asing yang ditenggelamkan tersebut telah berkuatan hukum tetap (inkracht) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Batam di Pangkalan PSDKP Batam.
“Pelaksanaan penenggelaman kapal ikan asing tersebut dilaksanakan di perairan Barat Pulau Air Raja Batam Kepulauan Riau selama 2 (dua) hari,” kata Hengki, di Jakarta, Jumat (5/3).
Penenggelaman kapal dihadiri dan disaksikan langsung oleh Plt. Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang Ditjenhubla Kemenhub, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Plh. Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam Ditjen PSDK dan perwakilan dari Bakamla RI Zona Barat.
Komentar tentang post