11 Orang Diduga Merusak Karang di TN Komodo, 1 Pelajar SMP

FOTO: KLHK

Darilaut – Tim gabungan menangkap dan menahan 11 orang serta 3 perahu motor yang diduga merusak karang di kawasan zona pemanfaatan wisata Pantai Merah dan zona perlindungan wisata bahari perairan di Taman Nasional (TN) Komodo. Lokasi ini di Pulau Nusa Lawang, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku melakukan aksinya kemungkinan memanfaatkan situasi penutupan kawasan di tengah pandemi virus corona, penyebab penyakit Covid-19.

Tim Gabungan terdiri atas Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Gakkum KLHK di Labuan Bajo, Polhut Taman Nasional Komodo, Polisi Airud Labuan Bajo, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT. Penindakan dilakukan pada Selasa (21/4) pekan lalu.

“Saat ini 11 orang tersebut ditahan dan diperiksa oleh Penyidik KLHK di dalam Kapal Patroli Gakkum KLHK Badak Laut 301. Penindakan terhadap pelaku karena mengambil hasil laut dan merusak zona perlindungan bahari di TN Komodo. Tindakan ini dilarang, melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Muhammad Nur, Kamis (23/4).

Nur mengatakan, pelaku yang menggunakan 3 perahu motor terdiri dari 3 nahkoda dan 8 anak buah kapal (ABK). Salah satu ABK berstatus pelajar SMP. Mereka menggunakan pukat senar sebanyak 11 buah berukuran 2 inci.

11 orang yang diproses masing-masing Ra, Ju, Ra, Al, As, Da, AI, Mu, Ja, Ma, Al. Mereka diduga telah melanggar pasal 33 Ayat 3 Jo. Pasal 40 Ayat 2, Pasal 21 Ayat 1 dan 2, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriono, di tengah situasi seperti sekarang, kami terus tetap melakukan tugas penjagaan, operasi dan patroli bersama untuk memastikan tidak ada kawasan konservasi dirusak, termasuk Taman Nasional Komodo. Kami pun mengimbau kepada semua pihak agar membantu petugas di lapangan dengan memberikan informasi terkait pelanggaran di kawasan konservasi.

Berkaitan dengan komitmen KLHK untuk memastikan keamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK/Gakkum), Rasio Ridho Sani mengatakan, jajarannya akan terus menindak siapa pun yang merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan.

Apalagi kawasan konservasi yang merupakan aset nasional seperti taman nasional Komodo ini. Meski ditengah pandemi virus corona, Covid-19, KLHK tidak akan kendor.

Taman Nasional Komodo ini aset nasional yang merupakan Tujuh Keajaiban Dunia. Kawasan ini harus dijaga dari perusakan dan pencemaran. Pelaku perusakan ini harus dihukum setimpal agar ada efek jera.

Menurut Rasio Sani, untuk penguatan pengamanan kawasan konservasi, akan terus berkolaborasi dengan semua aparat hukum untuk mengamankan kawasan konservasi di seluruh Indonesia.*

Exit mobile version