“Kejadian pencemaran minyak di Teluk Balikpapan tahun lalu karena pipa yang ditabrak dan kapal pesiar Caledonia Sky yang menabrak terumbu karang di Raja Ampat menjadi contoh betapa pemanfaatan laut belum terkoordinasi dengan baik dan tumpang tindih oleh sektor pembangunan,” kata Zulficar.
Oleh karena itu, pengaturan rencana zonasi laut dalam satu dokumen perencanaan merupakan kebutuhan mendesak untuk menjadi arahan pembangunan sekaligus mitigasi konflik dan bencana.
Sekretaris Bidang Penataan Ruang dan Tata Kelola Sumberdaya Kelautan ISKINDO, Dr Krishna Samudra mengatakan, RZWP3K merupakan basis perencanaan bagi pemerintah daerah dalam pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Perda Rencana Zonasi ini menjadi penting karena mengintergasikan 3 informasi utama pemanfaatan laut yaitu alur pelayaran, alur pipa bawah laut dan alur migrasi ikan yang menjaid acuan nelayan dalam melakukan kegiatan perikanan,” kata Krishna.
Penyusunan Perda RZWP3K memerlukan komitmen dan dukungan stakeholder di daerah, sebab terkait dengan kepentingan pembangunan, pengalokasian ruang, perizinan dan bisnis sumberdaya alam dan jasa kelautan.
“Ada indikasi pihak-pihak yang tidak mau diatur dengan rezim tata ruang laut karena sudah melakukan kegiatan pembangunan,” kata Krishna.





Komentar tentang post