Jakarta – Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) mendesak pemerintah provinsi yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) untuk segera menyelesaikan Ranperda pada tahun ini.
Hingga pertengahan Juni 2019 ini, masih terdapat 13 provinsi yang sementara menyelesaikan penyusunan Perda RZWP3K tersebut. Masing-masing Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, DKI, Kalimantan Timur, Bali, Papua. Kemudian, Papua Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Bengkulu dan Aceh.
“Tantangan politisnya lebih besar sehingga butuh pendekatan intensif kepada DPRD agar isu ini menjadi prioritas legislasi di daerah,” kata Ketua Umum ISKINDO, M Zulficar Mochtar, Sabtu (15/6).
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya laut, pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu segera mengadopsi implementasi rezim tata ruang laut sebagaimana amanah UU No 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbaharui dengan UU NO 1/2014. Kesemrawutan pemanfaatan laut dalam beberapa dekade lalu harus segera diakhiri dengan penataan ruang laut nasional dan daerah secara komprehensif.
Zulficar mengatakan, tantangan pembangunan di pesisir dan pulau-pulau kecil saat ini adalah bagaimana upaya penataan kembali pengalokasian ruang untuk kegiatan pembangunan agar tidak tumpang tindih dan tidak terjadi konflik kepentingan. Selain itu juga untuk menjadi baseline dan proses penyusunan rencana pembangunan menjadi lebih terintegrasi.
Komentar tentang post