Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengawalan penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
“Bahkan setiap ada konsultasi teknis, selalu melibatkan KPK,” kata Kepala Sub Direktorat Zonasi Daerah Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Dr Krishna Samudra, dalam diskusi tentang RZWP3K dan Tata Ruang Laut yang diselenggarakan Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO), Sabtu (15/6).
Keterlibatan KPK ini dalam upaya pencegahan korupsi. Hasil kajian, korupsi ini dimulai karena kesalahan dalam perencanaan tata ruang.
Menurut Krishna, terkait dengan tata ruang laut, KPK serius dalam memonitor setiap perkembangan. Sejak tahun 2014, KKP, KPK dan 34 Gubernur di seluruh Indonesia telah menyepakati Rencana Aksi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) Sektor Kelautan. Salah satu agendanya adalah percepatan penyusunan RZWP3K.
KPK menyepakati rencana aksi GNP-SDA mengingat banyak sekali tumpang tindih konflik yang berpotensi tindak pidana korupsi. Bisa jadi memang karena kesengajaan, ketidaktahuan atau mungkin keterlanjuran, tidak tersedianya data, hingga pengawasan yang kurang baik.
Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK, Dian Patria mengatakan, jangan sampai terjadi corruption by design. Ada yang salah diputihkan, atau ada hal-hal yang tidak boleh dimasukkan dalam rencana.
Komentar tentang post