Darilaut – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara akan berlangsung pada Sabtu 19 April 2025.
Hal ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Senin 24 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara kemudian menerbitkan keputusan mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemungutan suara ulang.
Untuk persiapan pemungutan suara, KPU Gorontalo akan menyampaikan pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 15 hingga 18 April.
Begitu pula dengan penyampaian formulir C. Pemberitahuan pada 16 hingga 18 April, selanjutnya penyiapan TPS pada 18 April.
Pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS akan berlangsung satu hari, pada 19 April, dilanjutkan dengan penghitungan suara ulang di TPS.
Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan tingkat kabupaten.
Selengkapnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024 Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan, melalui link tautan ini.