Rabu, April 15, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Ridwan Yasin, Gorontalo Utara Pemungutan Suara Ulang

redaksi
24 Februari 2025
Kategori : Berita, Pemilu & Pilkada
0
Mahkamah Konstitusi Diskualifikasi Ridwan Yasin, Gorontalo Utara Pemungutan Suara Ulang

Kuasa Hukum hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara Tahun 2024, di Ruang Sidang Pleno MK. Senin (24/2/2025). FOTO: HUMAS MK

Darilaut – Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024.

Selain itu, Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu selambatnya 60 hari.

Putusan Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan ”Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” kata Suhartoyo mengutip siaran pers Mahkamah Konstitusi, dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, KPU Kabupaten Gorontalo Utara telah mengklarifikasi status hukum Ridwan Yasin pada 14 September 2024.

Halaman 1 dari 5
12...5Selanjutnya
Tags: KPU Gorontalo UtaraMahkamah KonstitusiPemungutan Suara UlangPilkada 2024
Bagikan3Tweet2KirimKirim
Previous Post

Siklon Tropis Peristiwa Paling Berbahaya di Dunia

Next Post

Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

Postingan Terkait

UNG Menggelar Wisuda ke-60

UNG Menggelar Wisuda ke-60

15 April 2026
Topan Super Sinlaku Mendarat di Kepulauan Mariana Utara

Topan Super Sinlaku Mendarat di Kepulauan Mariana Utara

15 April 2026

ENSO dan IOD Berada pada Fase Netral

El Nino dan Musim Kemarau Dua Fenomena Berbeda

Topan Super Sinlaku Bawa Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Kepulauan Mariana Utara

Bibit Siklon Tropis 92S Berada di Dekat Kepulauan Cocos (Keeling)

Mahasiswa KKN Tematik UNG Mengoptimalkan Potensi Lokal dan Penguatan Digital

Topan Super Sinlaku Mendekati Kepulauan Mariana Utara

Next Post
Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

Siklon Tropis Bianca Menguat Menjadi Kategori 3 di Selatan Barat Daya Jawa Barat

TERBARU

UNG Menggelar Wisuda ke-60

Topan Super Sinlaku Mendarat di Kepulauan Mariana Utara

ENSO dan IOD Berada pada Fase Netral

El Nino dan Musim Kemarau Dua Fenomena Berbeda

Topan Super Sinlaku Bawa Angin Kencang dan Gelombang Tinggi di Kepulauan Mariana Utara

Bibit Siklon Tropis 92S Berada di Dekat Kepulauan Cocos (Keeling)

AmsiNews

REKOMENDASI

Delegasi Pemuda Negara-Negara Pulau dan Kepulauan Mendukung Aksi Iklim Berbasis Kelautan

Masih 150 Ribu Moluska yang Belum Dideskripsi Jenisnya

Badai Tropis Trami Terbentuk di Laut Filipina

Peredaran Seribu Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Tanjung Perak

Berbulan-bulan Izin Kapal Ikan Terkatung-katung

Ciri Khas Babirusa Maluku Berbulu Lebat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.