Darilaut – Sebanyak 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil penyelamatan dari upaya penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, dilepas kembali ke habitat aslinya.
Pelepasliaran ini menjadi penanda keberhasilan penanganan terpadu yang mencakup penyelamatan, rehabilitasi, hingga pengembalian satwa dilindungi ke habitat alaminya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian ekosistem laut.
Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat pada Rabu 10 Juni di wilayah Sumberkima, Kabupaten Buleleng.
Selanjutnya, seluruh penyu dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh oleh tim dokter hewan.
Setelah dinyatakan sehat dan layak dilepas berdasarkan rekomendasi teknis, seluruh penyu akhirnya dikembalikan ke habitat alaminya pada Selasa (7/7).
“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Koswara, di Jakarta, Kamis (9/7).
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menambahkan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik menjadi prioritas utama agar penyu yang dilepasliarkan mampu kembali menjalankan fungsi ekologisnya dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut.




