redaksi@darilaut.id
Rabu, 22 Maret 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Anggota Serikat Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara Wajib Memiliki Sertifikat Keahlian

Anggota Serikat Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara Wajib Memiliki Sertifikat Keahlian

redaksi redaksi
17 Oktober 2020
Kategori : Berita
Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. FOTO: DARILAUT.ID

Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara, Emanuel Makanaf mengatakan, setiap anggota Serikat Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara (SAKTI) wajib memiliki sertifikat keahlian yang diperlukan dalam bekerja di kapal ikan.

Untuk meningkatkan kesejahteraan, perlindungan dan posisi tawar awak kapal perikanan, sejumlah awak kapal perikanan kota Bitung mendeklarasikan pembentukan SAKTI.

Kegiatan yang berlangsung du Kota Bitung tersebut dirangkaikan dengan rapat kerja pada rabu, 15 Oktober 2020.

Emanuel hadir dalam kegiatan tersebut dan menyambut baik, serta mendukung keberadaan SAKTI.

“Pemerintah provinsi (Sulawesi Utara) siap menjadi mitra SAKTI, sebab prioritas kami dalam penyelesaian sengketa atau hubungan industrial adalah mengedepankan mediasi, keberadaan serikat pekerja sangat penting dalam hal ini,” kata Emanuel.

Anggota SAKTI diharapkan memiliki kompetensi yang diperlukan untuk bekerja di kapal ikan.
Bitung sebagai kota industri perikanan selama ini banyak menyerap tenaga kerja sebagai awak kapal ikan dan pekerja di pabrik unit pengolahan ikan.

Dalam mendukung produksi perikanan tangkap, di Bitung saat ini diperkirakan terdapat 8000 awak kapal perikanan yang bekerja pada sekitar 1.074 kapal ukuran 1-200GT.

Ketua SAKTI, Arnon Hiborang mengatakan, SAKTI merupakan transformasi dari Forum Awak Kapal Perikanan Bersatu (FORKAB) yang telah terbentuk pada 13 Desember 2019 lalu.

“Kami bertransformasi setelah dalam perjalanan satu tahun ini banyak kasus dan kejadian yang menimpah awak kapal perikanan yang butuh advokasi dan pendampingan,” kata Arnon.

Menurut Arnon, mayoritas awak kapal perikanan selama ini bekerja tanpa Perjanjian Kerja Laut dan ketiadaan jaminan sosial dan kesejahteraan.

“Bahkan awak kapal asal Bitung yang bekerja di luar negeri saat ini diperkirakan berjumlah 300 orang sering kali melaporkan masalah yang dihadapi seperti pemotongan gaji dan kekerasan,” kata Arnon.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, perlindungan awak kapal perikanan menjadi sangat penting.

“Pasar Amerika dan Eropa saat ini sangat sensitif dengan isu pekerja termasuk awak kapal perikanan sehingga pemerintah Indonesia dan industri perikanan perlu lebih memperhatikan pemenuhan hak-hak pekerja perikanan,” kata Abdi.

Kesadaran awak kapal perikanan Sulawesi Utara untuk berserikat merupakan langkah strategis untuk memberikan edukasi dan informasi tentang bagaimana kerja-kerja yang aman di kapal perikanan.

Tags: BitungDFW-IndonesiaHAM PerikananPerlindungan awak kapal perikananSulawesi Utara
Bagikan50Tweet2KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

22 Maret 2023
Ilustrasi air. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

22 Maret 2023
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Muara Laboh, Indonesia, membantu memajukan Indonesia menuju tujuan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim. FOTO: ADB/Gerhard Joren/UN.ORG
Berita

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

21 Maret 2023
Next Post
2 Paus pembunuh (Orca). FOTO: ISTOCK/NEWSWEEK.COM

Dokumentasi Paus Pembunuh “Menyerang” Kapal Pesiar Selama 2 Jam

TNI Angkatan Laut menangkap 2 kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara Kamis (15/10). FOTO: TNIAL.MIL.ID

Kapal Ikan Berbendera Vietnam Ditangkap di Natuna Utara

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Identifikasi Larva Ikan di Laut Sawu

Pembeli Jepang Tandatangani Kontrak Komoditi Tuna

Badai Tropis Parah Ma-On 200 km Selatan Hongkong

Siklon Tropis Freddy Meningkat Menjadi Kategori 3

Menhub Mengecek Kelengkapan Surat dan Alat Keselamatan Kapal

Paus Orca di Pelabuhan Genoa dari Islandia

TERBARU

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

Laporan Terbaru IPCC, Cuaca Ekstrem Meningkatkan Risiko Bagi Kesehatan Manusia dan Ekosistem

Bahaya Mikroplastik, Menteri KKP Mengajak untuk Menjaga Produk Perikanan Bermutu

IPCC Akan Merilis Laporan Iklim Terbaru

TERPOPULER

  • Pemusnahan 60 kg olahan ikan beserta barang lainnya berupa olahan daging dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. FOTO: KKP

    Tidak Memiliki Izin Edar, 60 Kg Ikan Olahan Dimusnahkan di Ternate

    57 bagikan
    Bagikan 23 Tweet 14
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    39 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10
  • Pesantren Hubulo Gorontalo Mulai Mengolah Sorghum Menjadi Gula dan Tepung

    5 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 1
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    739 bagikan
    Bagikan 305 Tweet 181
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    50 bagikan
    Bagikan 21 Tweet 12
  • Berhati-hati Menggunakan Media Sosial, Hindari Pasal 27 UU ITE

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    431 bagikan
    Bagikan 180 Tweet 105
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk