29 Kawasan Wisata Konservasi Dibuka di Tengah Pandemi Covid-19

Di Taman Nasional Kutai, jenis burung ini memakan cacing, moluska, krustasea, hewan laut lain yang memiliki habitat di gosong lumpur, muara pasang surut, jarang jauh dari laut. Burung ini sering sendirian, kadang berkelompok kecil, kadang berbaur dengan Gajahan lain. Ciri-ciri Gajahan besar memiliki tunggir dan punggung bawah yang berwarna putih. Selain itu bagian bawah sayapnya juga mayoritas berwarna putih. FOTO: KSDAE/KLHK

Darilaut – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, mengatakan, telah tercatat 29 Taman Nasional dan Taman Wisata Alam yang secara bertahap sudah dapat dibuka dari proyeksi waktu saat ini sampai kira-kira pertengahan Juli.

Menurut Siti, penentuan 29 lokasi tersebut berdasarkan hasil kerja lapangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pemerintah daerah melalui Unit Pelaksana Teknis Kerja Kementerian, dengan memperhatikan kondisi tingkat kerawanan Covid-19.

Dalam keterangan resminya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (22/6), Siti mengatakan, langkah-langkah dari rencana pembukaan kembali kawasan wisata konservasi tersebut harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan.

Pembukaan kembali kawasan wisata tersebut sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, dalam upaya pemulihan ekonomi dan kesehatan secara paralel, dari lintas kementerian dan Gugus Tugas Nasional.

Adapun sebanyak 29 kawasan pariwisata konservasi tersebut berada di beberapa wilayah provinsi seperti, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, NTB, NTT, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan dan Bali.

Hal itu kemudian menjadi syarat mutlak, sebagaimana yang telah diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382 tahun 2020 mengenai Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

“Bahwa apa yang paling penting dari persiapan (pembukaan kawasan wisata konservasi) ini adalah langkah-langkah protokoler Covid-19. Dan itu mutlak dilakukan,” jelas Menteri Siti.

Menteri Siti akan segera memberikan arahan kepada seluruh jajaran KLHK yang sudah dapat mendukung dibukanya kembali kawasan wisata konservasi sesuai protokol Covid-19, untuk melaksanakan, dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat secara luas.*

Exit mobile version