Selasa, Oktober 20, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

redaksi
20 Oktober 2026
Kategori : Berita
0
32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dan lahan. FOTO: KEMENTERIAN KEHUTANAN

Darilaut – Sebanyak 32 perusahaan di areal konsesi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendapat sanksi administratif pembekuan maupun paksaan pemulihan ekosistem hutan. Total areal yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare.

Dalam siaran pers Kementerian Kehutanan menyebutkan sebaran 32 perusahaan tersebut berada di 7 Provinsi. Jambi 2 perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan 5 perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA).

Kemudian, Kalimantan Barat 9 perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan 5 perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah 7 perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur 3 perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara 1 perusahaan (PT RKR).

Kementerian Kehutanan terus melakukan giat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan melalui multi instrumen baik administratif maupun pidana.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan – Kementerian Kehutanan secara intens terus melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban kepada para pemegang izin dalam pengendalian kebakaran hutan di areal konsesi.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban terkait perlindungan hutan termasuk pencegahan kebakaran hutan di areal konsesi.

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Kebakaran Hutan dan LahanKementerian Kehutanan
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

Next Post

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

Postingan Terkait

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

20 Oktober 2026
Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

20 Oktober 2026

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

Kekuatan Luar Biasa Dari Peristiwa El Niño Empat Minggu Terakhir

Super Typhoon Champi Heads Toward the East of Taiwan

Gunung Anak Krakatau Meletus 8 Kali

Konsumsi Ikan yang Tercemar Timbal Mengganggu Fungsi Organ dan Reproduksi

Pekan Pencegahan Keracunan Timbal, WHO: Risiko Terhadap Anak-Anak Sangat Berbahaya

Next Post
Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

TERBARU

Area Hutan dan Lahan Terbakar di Indonesia Tahun 2026 Hampir 2 Juta Hektare

Singapura Memiliki Otoritas Memberi Sanksi Penyebab Polusi Asap Lintas Batas

32 perusahaan di 7 Provinsi Kena Sanksi Administratif dan Proses Pidana Kebakaran Hutan

Dua Gunung Es Antartika Terlepas, Hanyut Ribuan Kilometer Menuju Georgia Selatan

UNG Evaluasi Program Pengabdian kepada Masyarakat Pendanaan Kemdiktisaintek

Kekuatan Luar Biasa Dari Peristiwa El Niño Empat Minggu Terakhir

AmsiNews

REKOMENDASI

FAO Mendukung Pendataan Perikanan Skala Kecil di Indonesia

Anggaran Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Kurang Memadai

239 ABK Indonesia di Kapal Pesiar Jerman Kembali ke Indonesia

15 Juni, Peringatan Coral Triangle Day di Bali

WHO-WMO Perkuat Program Iklim dan Kesehatan

Warek Bidang Akademik UNG Ingatkan Pentingnya Peran Mahasiswa di Masyarakat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.