Hiu paus dapat dijumpai di seluruh perairan Indonesia dengan tingkat kemunculan umumnya musiman, kecuali di beberapa lokasi dapat dijumpai sepanjang tahun.
Hiu paus (whale shark) termasuk satwa yang dilindungi secara penuh. Namun, meski hiu paus dilindungi dari penangkapan ikan, populasinya terus menurun.
Pada 1999, hiu paus ditetapkan sebagai Apendiks II dalam Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan merasakan dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Tahun 2000, hiu paus masuk dalam Daftar Merah untuk Spesies Terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable).
Artinya, populasi hiu paus diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
Pada tahun 2002, hiu paus akhirnya dimasukkan dalam Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Artinya, perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.
Status hiu paus meningkat menjadi terancam punah (endangered) sejak tahun 2016 berdasarkan Daftar Merah IUCN, dari sebelumnya berstatus rentan (vulnerable) karena penurunan populasi secara global.





Komentar tentang post