Darilaut – Sejak tahun 2015, Conservation International Indoensia telah melakukan pemasangan tag (penandaan) dengan satelit finmount pada hiu paus (Rhincodon typus). Dari 48 tag satelit hiu paus yang berada di Papua Barat dan Sumbawa, sebagian besar berjenis kelamin jantan dan baru dua yang betina.
Hiu paus betina masih jarang terlihat di perairan Indonesia. Hiu paus betina yang dipasang tag satelit finmount diberi nama Susi, sebagai bentuk penghargaan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (2014 – 2019) Susi Pudjiastuti.
Menurut Conservation International, sebagaimana dikutip dalam laman Conservation.org, untuk hiu paus yang ditandai supaya memudahkan dalam membedakan pola pergerakan setiap individu.
Dengan metode ini memungkinkan untuk dapat memasangkan tag satelit finmount yang dibuat secara khusus agar dapat mengirimkan lokasi hiu paus selama dua tahun ke depan.
Data pemasangan tag menunjukkan bahwa pola pergerakan antar individu hiu paus dapat sangat berbeda.
Dari wilayah Teluk Cenderawasih, misalnya, terdapat tiga pola pergerakan: kelompok ”rumahan” yang bertahan di wilayah lokasi pemasangan tag, kelompok ”pesisir” yang keluar dari lokasi dan bergerak menyusuri pesisir, dan kelompok ”internasional” yang keluar dari lokasi dan menuju perairan lepas.
Hiu paus dapat dijumpai di seluruh perairan Indonesia dengan tingkat kemunculan umumnya musiman, kecuali di beberapa lokasi dapat dijumpai sepanjang tahun.
Hiu paus (whale shark) termasuk satwa yang dilindungi secara penuh. Namun, meski hiu paus dilindungi dari penangkapan ikan, populasinya terus menurun.
Pada 1999, hiu paus ditetapkan sebagai Apendiks II dalam Convention on Migratory Species (CMS). Artinya, hiu paus baru akan merasakan dampak yang signifikan bila perlindungan dan pengelolaannya diterapkan melalui kerja sama internasional. Upaya konservasi spesies ini dilakukan melalui jejaring antar berbagai negara.
Tahun 2000, hiu paus masuk dalam Daftar Merah untuk Spesies Terancam oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan status rentan (vulnerable).
Artinya, populasi hiu paus diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50% dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
Pada tahun 2002, hiu paus akhirnya dimasukkan dalam Apendiks II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Artinya, perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak akan mengancam kelestariannya di alam.
Status hiu paus meningkat menjadi terancam punah (endangered) sejak tahun 2016 berdasarkan Daftar Merah IUCN, dari sebelumnya berstatus rentan (vulnerable) karena penurunan populasi secara global.
Pada 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah membuat pedoman umum Monitoring Hiu Paus di Indonesia. Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan hiu paus sebagai jenis ikan yang dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus.
Pemerintah Indonesia melalui KEPMEN-KP No. 18 Tahun 2013 menetapkan hiu paus sebagai spesies yang dilindungi karena populasinya yang rendah dan masih sering diburu.
Sebagai spesies bermigrasi, hiu paus masih menghadapi ancaman penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Permintaan daging, sirip, dan minyak masih menjadi ancaman bagi spesies ini.
Hiu paus juga menjadi korban tangkapan samping (by catch), yaitu penangkapan spesies non-target yang secara tidak sengaja masuk dalam alat tangkap.
