5 Kampung Deklarasi Hukum Adat Distrik Missol Timur, Luasnya 91 Ribu Hektar

Octolius Moom mewakili tokoh adat di wilayah Distrik Misool Timur membacakan poin-poin deklarasi pengelolaan wilayah perairan masyarakat Hukum Adat Distrik Misool Timur pada 12 Maret 2020 di Kampung Folley, Distrik Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat. FOTO: NUGROHO ARIF PRABOWO/YKAN

Darilaut – Sebanyak 5 kampung yang berada di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, mendeklarasikan pengelolaan wilayah perairan masyarakat hukum adat distrik Missol Timur. Luas kawasan yang dideklarasikan 91.483 hektar.

Wilayah perairan masyarakat hukum adat Misool Timur ini meliputi Kampung Folley, Kampung Tomolol, Kampung Limalas Barat, Kampung Limalas Timur, dan Kampung Audam. Yang diusulkan masyarakat di 5 kampung tersebut mencakup wilayah kelola nelayan tradisional masyarakat hukum adat Misool Timur seluas 72.371,9 hektar dan zona tabungan ikan seluas 19.111,4 hektar.

Deklarasi adat berlangsung pada Kamis 12 Maret lalu. Kegiatan ini didukung Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Loka PSPL Sorong Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Poin-poin dalam deklarasi adat mencantumkan kesepakatan pemanfaatan sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan, serta pelarangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti bom dan potassium.

“Deklarasi ini menjadi momentum bagi kami untuk terus menjaga dan melestarikan sumber daya alam, sehingga hasilnya bisa terus dinikmati hingga anak cucu kami nanti,” kata tokoh adat dari Kampung Folley, Gerardus Moom.

Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 tahun 2018 dijelaskan bahwa masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Kesatuan Republik Indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam, memiliki pranata pemerintahan adat, dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Partisipasi aktif masyarakat adat dalam melindungi sumber daya pesisir dan laut sangat dibutuhkan mengingat luas dan kompleksnya isu pengelolaan perairan di Provinsi Papua Barat yang tidak bisa ditangani oleh pemerintah saja,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Jacobis Ayomi.

Suku asli Distrik Misool Timur adalah Suku Matbat dengan 6 marga besar, yakni marga Moom, Mjam, Mluy, Falon, Faam dan Fadimpo. 6 marga tersebut merupakan petuanan yang memiliki hak pengelolaan sumber daya alam di laut dan darat.

Salah satu contoh praktik pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan yang dilakukan secara turun temurun adalah penerapan sistem sasi.

“Inisiasi pengelolaan wilayah perairan masyarakat hukum adat Misool Timur ini tidak lepas dari sejarah pemanfaatan sumber daya alam yang telah diterapkan oleh Suku Matbat sejak dulu, di mana alam adalah sumber penghidupan yang dititipkan oleh Tuhan. Salah satu tradisi luhur tentang menjaga alam yang masih kami lakukan hingga saat ini adalah tradisi sasi,” kata tokoh adat dari Kampung Tomolol, Octolius Moom.*

Exit mobile version