Darilaut – Sebanyak 51 nelayan Indonesia asal Aceh Timur mendapatkan amnesti dari Raja Thailand, YM Rama X. Pemberian amnesti (pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu) dalam rangka ulang tahun Raja Thailand pada 28 Juli 2020.
Amnesti diberikan setelah ditetapkan melalui keputusan Hakim Pengadilan Phang Ngah pada Rabu (9/9). Puluhan nelayan ini telah dibebaskan dari penjara Phang Ngah dan dipindahkan ke Pusat Detensi Imigrasi di Bangkok.
Para nelayan tersebut melakukan penangkapan ikan di Perairan Andaman, Thailand pada Januari dan Februari 2020.
Pada Januari 2020, ditangkap 30 nelayan dan 3 anak di bawah umur. Kemudian, Februari 2020, sebanyak 21 nelayan dan 3 anak di bawah umur kembali ditangkap karena permasalahan yang sama. Untuk 6 nelayan di bawah umur telah direpatriasi pada 16 Juli 2020 lalu.
Menindaklanjuti amnesti tersebut, Kementerian Luar Negeri bersama Perwakilan RI di Bangkok dan Songkhla telah berkoordinasi dengan otoritas Imigrasi Thailand untuk memberikan dokumen perjalanan serta segera memfasilitasi kepulangan mereka ke tanah air.
Pemerintah Indonesia menyampaikan apresiasi atas pemberian amnesti dari Raja Thailand, serta kerja sama Pemerintah Thailand dalam membantu proses repatriasi.
Perwakilan Indonesia di Thailand, sejak awal penangkapan para nelayan tersebut telah hadir memberikan pendampingan hukum dan mengupayakan keringanan.
KRI (Konsulat Republik Indonesia) Songkhla juga menyediakan jasa penerjemah, memberikan bantuan logistik hingga memfasilitasi komunikasi para nelayan dengan keluarganya di Indonesia.
Untuk proses kepulangan, Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan untuk menjadi peserta repatriasi dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta. Selanjutnya kembali ke Aceh.*
Komentar tentang post