Jakarta – Tercatat hingga Selasa (23/7) sebanyak 66.973 awak kapal perikanan yang tersebar di 26 pelabuhan di Indonesia telah diasuransikan secara mandiri oleh pemilik kapal selaku pemberi kerja.
Penyedia layanan asuransi di 26 pelabuhan tersebut adalah BPJS Ketenagakerjaan, Jasindo, dan Jiwasraya. Adapun jumlah Perjanjian Kerja Laut (PKL) sebanyak 18.785 orang di 12 pelabuhan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), M Zulficar Mochtar mengatakan, PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap.
Sampai dengan akhir 2019, seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan dan mensyaratkan PKL dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Penerapan HAM Perikanan ini sejalan dengan beberapa Permen terkait yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Regulasi tersebut masing-masing Permen KP No 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi HAM pada Usaha Perikanan, Permen KP No 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan. Kemudian, Permen KP No 2 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan dan Kepmen KP No 84 Tahun 2018 tentang Tim HAM Perikanan.
Komentar tentang post