Kebutuhan mendesak yang masih diperlukan di lapangan meliputi logistik penanggulangan bencana, terpal untuk menutup bangunan yang rusak, serta tambahan tenda darurat guna mendukung pelayanan masyarakat terdampak, khususnya di fasilitas kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Sigi telah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak tanggal kejadian dan menunjuk Wakil Bupati Sigi sebagai Komandan Satuan Tugas Penanganan Darurat.
Untuk mempercepat penanganan darurat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi melalui Keputusan Gubernur Nomor 300.2.1/199/BPBD-6-ST/2026 selama tujuh hari, terhitung sejak 17 hingga 23 Juni 2026.
BNPB mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi gempa susulan, mengikuti informasi resmi dari BMKG, BNPB, BPBD, dan pemerintah daerah setempat, serta tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat juga diimbau menghindari bangunan yang mengalami kerusakan hingga dinyatakan aman oleh petugas berwenang.



