Darilaut – Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf menetapkan status darurat bencana hidrometeorologi tahun 2025.
Hal ini sesuai dengan surat keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025.
Status darurat ditetapkan untuk 14 hari, berlaku sejak 28 November hingga 11 Desember 2025.
Curah hujan dengan intensitas tinggi yang terjadi secara terus-menerus sejak beberapa hari terakhir telah menyebabkan banjir dan longsor di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh. Puluhan rumah warga, ruas jalan, dan fasilitas umum terdampak genangan air, bahkan menelan korban jiwa.
Menanggapi kondisi tersebut Pemerintah Aceh bergerak cepat dengan menggelar Rapat Terbatas tentang Siaga Bencana Kedaruratan Musibah Banjir Melanda Aceh yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh, pada Kamis (27/11).
“Pada hari ini Kamis, 27 November 2025 saya Gubernur Aceh. Menetapkan Keputusan Gubernur Aceh tentang penetapan status Keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” kata H. Muzakir Manaf di Kantor DPRA.
Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyampaikan telah menerima surat dari Bupati/ walikota tentang penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi atau bencana banjir untuk 14 (empat belas) Kabupaten/Kota.




